Tuesday, September 15, 2009

Hak Asasi Manusia Part 1


Dibawah ini adalah tugas dalam subject National Heroism, mengenai Hak Asasi Manusia. Dikarenakan jumlahnya yang cukup banyak, isi paper ini akan saya bagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama mengenai pengertian, sejarah hak asasi manusia secara internasional dan HAM dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bagian kedua akan membahas mengenai konsekuensi apabila suatu negara tidak menegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM di dunia.Dibagian ketiga, saya secara khusus membahas mengenai kasus Munir yang terjadi di Indonesia sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM.


Pengertian
Manusia memiliki hak dan kewajiban asasi yang tidak diberikan kepada mahkluk lain. Hak asasi telah banyak diperjuangkan sejak zaman dahulu. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya berbagai dokumen tentang pengakuan hak asasi manusia, seperti Magna Charta dan Bill of Rights. Begitu pula di Indonesia, perlindungan terhadap hak asasi manusia telah diperjuangkan sejak penjajah mulai menginjakkan kakinya di Indonesia.
Hak asasi mengacu pada perseorangan atau individu. Dalam melaksanakan haknya, setiap manusia harus menyadari bahwa selain sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu, kesadaran manusia akan harkat dan martabat manusia merupakan suatu proses perkembangan kepribadian yang harus ditumbuhkan. Apalagi jika memperhatikan penduduk Indonesia yang sangat beraneka ragam, baik berdasarkan suku, bahasa, agama, maupun golongan.


Berdasarkan itu, tak seorang pun yang dapat menentukan kehadiran dirinya di dunia ini. Apakah berkulit hitam, lahir sebagai orang Sunda atau Papua, lahir sebagai anak seorang pengusaha atau anak seorang petani. Oleh karena itu tidak seorang pun yang boleh merendahkan manusia yang satu dan yang lainnya, baik karena warna kulit, suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan maupun perbedaan lain yang tampak dari kehadiran manusia. Hal yang tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua manusia memiliki hak dasar yang sama.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep kemanusiaan yang menyatakan bahwa semua manusia di dunia ini memiliki hak-hak dasar yang sama tanpa adanya pembedaan berdasarkan ras, gender, agama, kebangsaan, dan budaya.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan hingga dewasa ini. Hak-hak asasi manusia ini meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
• Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu hak kemerdekaan memeluk agama masing-masing, hak menyatakan pendapat dan hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
• Hak asasi ekonomi (property rights atau hak milik), yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
• Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equity).
• Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
• Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak memilih kebudayaan yang disukai.
• Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum.


Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia Internasional


Sejarah awal HAM di dunia Internasional telah di mulai sejak Magna Carta dikeluarkan di Inggris, kemudian di ikuti oleh hukum-hukum lainnya, terutama Bill of Rights yang mempunyai pengaruh besar terhadap Universal Declaration of Human Rights.


Magna Carta
Magna Carta (Magna Carta Liberatum), semula di keluarkan pada tahun 1215. Magna Carta adalah pengaruh awal yang sangat signifikan untuk perluasan proses bersejarah yang memimpin ke hukum konstitusional hari ini. Magna Carta mempengaruhi perkembangan dari hukum yang biasa dan sebagian dari dokumen konstitusional,seperti United State Constitution dan Bill of Rights, dan dianggap sebagai salah satu dari dokumen legal yang penting dalam sejarah demokrasi.
Pada mulanya, Magna Carta di tulis karena adanya perselisihan pendapat diantara Paus Innocent III, Raja John dari Inggris dan para bangsawan Inggris mengenai hak seorang Raja. Magna Carta mewajibkan seorang Raja untuk melepaskan beberapa hak, menghargai beberapa prosedur legal,dan menerima bahwa keinginannya bisa saja dibatasi oleh hukum. Jadi, Magna Carta adalah dokumen pertama yang dipaksakan untuk disetujui Raja Inggris dengan tujuan untuk membatasi kekuasaannya dengan hukum.


Bill of Rights
Bill of Rights merupakan hukum mengenai hak asasi manusia yang berasal dari Inggris. Pembahasan mengenai bill of rights, khususnya di negara Inggris dan Amerika Serikat bertujuan untuk melihat perkembangan perjuangan HAM Internasional, terutama pada masa awal penegakan HAM dunia.


a. Bill of Rights Inggris
Hukum ini di sahkan oleh parlemen Inggris pada tahun 1689. Tujuan dari Bill of Rights Inggris adalah untuk memperjuangkan keinginan rakyat yang diwakilkan oleh parlemen atas kekuasaan raja. Bill of Rights merupakan dasar hukum konstitusional Inggris, bersama dengan Magna Carta, The Art of Settlement, dan Parliament Act.
Beberapa aturan yang berlaku dalam hukum ini antara lain kekuasaan rakyat untuk memberikan petisi kepada kerajaan dan menuntut agar peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kerajaan harus mendapat persetujuan dari rakyat.
Bill of Rights Inggris sangat berpengaruh kepada pembentukan Bill of Rights di banyak negara, terutama di Amerika Serikat.


b. Bill of Rights Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Bill of Rights membatasi kekuasaan dari pemerintahan federal, dan melindungi hak dari warga negara serta wisatawan yang berkunjung ke negara ini. Bill of Rights Amerika Serikat mempunyai cakupan yang lebih luas meskipun dasarnya mendapat pengaruh yang sangat besar dari Bill of Rights Inggris. Di Amerika Serikat, diadaptasi dan ditambahkan hak-hak berupa :
- Hak kebebasan berbicara
- Hak kebebasan pers
- Hak kebebasan memeluk agama
- Hak untuk menyimpan senjata bagi warga negara
- Hak untuk petisi
- Hak untuk berkumpul/membentuk kelompok


Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bangsa Indonesia


Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaan hak asasi manusia bagi rakyatnya. Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam berbagai peraturan berikut:
• Hak asasi manusia menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Sila ini, menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing. Tuhan memandang sama terhadap semua umat manusia, memerintahkan manusia untuk berlaku adil terhadap yang lain, menghormati dan tidak merampas hak orang lain. Dengan demikian, sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap segenap hak asasi manusia sebagaimana ajaran Tuhan meliputi seluruh kehidupan. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah causa prima atau sebab pertama. Artinya, asal dari segala kehidupan yang mengajarkan persamaan, keadilan, kasih saying and kehidupan yang tenteram.
• Hak asasi manusia menurut sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom).
• Hak asasi manusia menurut sila “Persatuan Indonesia”. Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari mana pun datangnya.
• Hak asasi manusia menurut sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Menurut sila keempat, kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain adalah hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan mengadakan rapat, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak menduduki jabatan.
• Hak asasi manusia menurut sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menurut sila kelima, setiap warga Negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan.


No comments:

Post a Comment