Showing posts with label National Heroism. Show all posts
Showing posts with label National Heroism. Show all posts

Friday, September 18, 2009

Hak Asasi Manusia Part 3

Munir Said Thalib dalam perjuangannya membela HAM
Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 dan meninggal di pesawat Garuda dari Jakarta jurusan ke Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pria keturunan Arab ini adalah seorang aktivis HAM Indonesia dan jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

Kronologi Kasus Kematian Munir
Rabu, 17 November 2004 Pukul 10:57 WIB
Hasil otopsi jenazah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir menunjukkan ada kandungan arsenik (bahan berbahaya dan beracun) di lambung, darah dan urin yang berlebihan. Istri almarhum, Suciwati mendesak pemerintah segera membentuk tim penyelidik kasus kematian suaminya.

Berikut ini kronologi kasus kematian Munir :
6 September 2004 Pukul 21.55 WIB
Munir berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Amsterdam. Dari Jakarta kemudian transit di Bandara Changi, Singapura. Ia menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 974 jenis pesawat Boeing 747-400 dengan kapasitas penumpang sekitar 380 orang.
7 September 2004
Tiba di Bandara Changi untuk transit sekitar pukul 00.40 waktu setempat.

7 September 2004
Berangkat kembali ke Amsterdam menggunakan pesawat yang sama sekitar pukul 01.50 waktu setempat. Sebelumnya ia berkenalan dengan dr. Tarmizi Hakim, ahli bedah jantung dari Rumah Sakit Jantung dan pembuluh darah Harapan di pintu pemeriksaan. Setelah berbincang dua sampai tiga menit mereka berpisah. Tarmizi masuk lewat pintu depan di nomor 1E kelas bisnis sedangkan Munir lewat pintu belakang duduk satu barisan dengan dokter tersebut di nomor 40 kelas ekonomi.
Tiga jam penerbangan kemudian Munir mengeluhkan sakit perut dan badannya lemas.Ia pun telah enam kali muntah buang air besar dan bolak balik ke toilet. Ia meminta pramugari mencari dr. Tarmizi untuk menolongnya.Tarmizi bangun dan menolong Munir dan memberikan obat untuk menghentikan muntahnya. Namun tak berhasil.
Munir kemudian mulai tenang dan minta tidur di lantai dekat toilet. Dia sempat diberikan teh manis campur garam dan air putih campur garam. Kemudian dr. Tarmizi juga memberikan obat penenang dengan dosis ringan. Dr. Tarmizi bangun dan sempat menanyakan kondisi Munir. Pramugari yang ditanya mengatakan kondisi Munir baik-baik saja. Munir sudah pindah tidur dari dekat toilet ke kursi nomor empat. Setelah dr. Tarmizi selesai makan, pramugari memintanya mencek kondisi Munir karena tidak ada reaksi. Setelah diperiksa ternyata Munir telah menghembuskan nafasnya.
Pukul 08.10 waktu Amsterdam
Pesawat mendarat di Bandara Schipoll. Polisi dan dokter memeriksa jenazah Munir. dr. Tarmizi diinterogasi di Bandara.
11 September 2004
Jenazah Munir tiba Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh pada Sabtu (11/9) tepat pukul 21.10. Jenazah almarhum dan rombongan pengantar diangkut dengan Boeing 737 Merpati MZ-3300.
12 September 2004
Jenazah Munir, dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu, Minggu (12/9). Isak tangis, sedih dan haru ribuan pelayat mewarnai prosesi pemakaman mulai dari rumah duka di Jalan Diponegoro hingga ke pemakaman yang berjarak sekitar 2 km.
Suciwati, istri Munir meminta hasil otopsi terhadap jenazah almarhum. Dia datang bersama Smita Nososusanto, Emmy Hafizd, Usman Hamid dan Bini Buchori. Pihak kepolisian menyatakan dalam tubuh Munir terkandung zat arsenik yang melampui batas normal.
17 November 2004
Kontras, Suciwati dan tim kepolisian akan berangkat ke Belanda meminta akta otentik otopsi terhadap jenazah Munir.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu. Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.

Opini Kelompok Mengenai Kasus Munir
Munir yang merupakan pejuang Hak Asasi Manusia Indonesia hingga saat ini belum dapat diselesaikan permasalahannya. Dalam kasus Munir, terlihat bagaimana banyaknya pihak-pihak yang cukup mempunyai kuasa terlibat. Pembunuhan Munir, sampai saat ini masih belum jelas apa tujuan sebenarnya. Masyarakat secara luas mengenal Munir sebagai pribadi yang baik dan membawa dampak positif bagi banyak pihak. Kematian beliau pun berdampak pada banyak pihak, baik sesama pejuang HAM ataupun masyarakat yang peduli dengan HAM.
Banyak versi dari berbagai sudut pandang tentang kematian Munir. Ada yang berkata bahwa Munir diracuni karena ada pihak yang tidak menyukai beliau karena apa yang dilakukan pada Kasus Tim Mawar, dan pada kasus-kasus lainnya. Ada juga versi yang mengatakan bahwa beliau diracun dengan alasan telah mengkhianati Indonesia dengan mengirimkan berita dan informasi secara terus menerus kepada pihak pemerintahan luar negeri mengenai kondisi di Indonesia dengan kedok HAM/ spy.
Bagaimanapun, apa yang terjadi dengan Munir sudah merupakan pelanggaran HAM. Pembunuhan yang dilakukan terhadap beliau telah melanggar UUD 1945 terutama pasal 28 yang membahas tentang hak-hak manusia secara pribadi. Pembunuhan dengan cara apapun adalah bentuk dari perampasan hak hidup seseorang, dan hal ini harus ditindaklanjuti. Proses pengkambinghitaman yang kerap kali terjadi di Indonesia juga mengakibatkan nyawa yang bersalah diambil begitu saja.
Kejelasan mengenai kasus ini dibutuhkan masyarakat, selain untuk menegakkan keadilan di Indonesia, sekaligus menunjukkan fungsi hukum di Indonesia sungguh dapat di implementasikan. Penyikapan mengenai kasus Munir dapat membuat masyarakat menjadi lebih percaya pada hukum Indonesia yang memperjuangkan hak Munir untuk seharusnya hidup dan membantu meneggakan HAM. Hanya saja, jangan sampai terjadi manipulasi, penyuapan, dan pengkambinghitaman atas orang-orang tertentu oleh pihak yang lebih berkuasa.

Wednesday, September 16, 2009

Hak Asasi Manusia Part 2

Konsekuensi suatu negara yang tidak menegakkan HAM
Terdapat beberapa konsekuensi jika suatu negara tidak menegakkan HAM, yaitu:
• Hubungan politik luar negeri semakin terhambat.
• Kerja sama dalam bidang ekonomi antarnegara, terutama pinjaman dengan investasi dari berbagai negara akan selalu diminta persyaratan penegakkan HAM.
• Hubungan dan kerja sama dalam sosial budaya dan pertahanan keamanan antarnegara serta penegakkan HAM selalu menjadi persyaratan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika suatu negara tidak menegakkan HAM, konsekuensinya dalam hubungan luar negeri tidak akan berjalan dengan baik, bahkan negara tersebut mendapat penilaian negatif dari penjuru dunia, akibatnya akan semakin terkucil/terisolasi dan sangat diragukan pembangunan bangsa dan negaranya sendiri. Begitu pula kondisi di dalam negeri tidak akan berjalan dengan lancar, baik dalam menjalankan pemerintahan, partisipasi masyarakat dalam kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum akan semakin terpuruk, maupun pengembangan pembangunan politik, ekonomi dan sosial budaya sangat tertinggal.


Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Internasional
a. Myanmar
Pemerintah Myanmar menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) hingga mencapai 500 %, tanpa memikirkan dampaknya pada. Rakyat lalu berontak dengan tindakan pemerintah. Sudah beberapa kali rakyat melakukan demonstrasi, tetapi tidak berhasil. Tidak jarang mereka juga mendapat perlakukan kasar dari pihak militer. Lalu ribuan Bhikkhu juga berunjuk rasa, menuntut tindakan pemerintah Myanmar. Para bikkhu yang berdemonstrasi tidaklah melakukan aksi brutal, mereka hanya berjalan berkeliling kota secara damai dan memanjatkan doa-doa agar ketentraman dan kedamaian kembali ke kota Rangoon.
Ini merupakan cara yang baik untuk menyampaikan pendapat terhadap pemerintah yang lalu dibalas dengan brutal oleh junta militer Myanmar. Hingga sebuah perintah dari panglima tinggi Myanmar terhadap junta militer untuk melaksanakan tembak di tempat jika adanya perlawanan dari para demonstran. Juga perintah untuk menangkap para bikkhu dan menyekap mereka di suatu tempat. Disana mereka disiksa, dipukuli, diperlakukan dengan kejam. Lebihnya lagi ada vihara-vihara yang dibakar oleh junta militer. Kejadian ini telah membuka mata dan telinga dunia akan nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi dan perjuangan para bikkhu demi kepentingan rakyat Burma.
Masalah ini telah merambah menjadi perbincangan seluruh penjuru dunia. Membuka mata para tokoh-tokoh politik dan kepala-kepala Negara untuk memprotes dan melawan terhadap aksi anarkis junta militer Myanmar. Sehingga sekarang rakyat Myanmar dapat hidup dalam suasana yang demokratis.


b. Invasi AS ke Irak
Alasan penyerangan AS ke Irak yang pertama adalah karena masalah ekonomi. Banyak motivasi ekonomi yang dimiliki AS atas Irak, diantaranya karena Irak dan negara Timur Tengah lainnya merupakan kawasan perdagangan yang masih bebas. Sedangkan sampai sekarang, AS kurang bisa menguasi kawasan ini karena perbedaan ideologis. Alasan lain yang masih dalam kerangka ekonomi adalah karena adanya kekhawatiran AS terhadap Irak yang beralih menggunakan mata uang Euro dalam perdagangan internasional. Selain adanya kekhawatiran akan tergantikannya mata uang dollar dalam perdagangan internasional, pada saat yang sama juga, AS lebih-lebih Bush Familiy ingin menguasi ladang minyak timur tengah, khususnya Irak. Hingga saat ini, 42% kebutuhan minyak AS disokong dari minyak yang berasal dari Timur Tengah.Dan lagi menurut orang AS--adalah negara yang menjungjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka sangat tidak suka dengan pemerintahan yang otoriter. Dalam pandangan mereka, Saddam Husain adalah rezim yang otoroter dan telah menyengsarakan rakyak Irak, maka Saddam harus digulingkan.


c. Nazi Jerman
Latar belakang cerita pemusnahan ini terletak jauh setelah akhir Perang Dunia I (PD I) di mana Jerman berada pada pihak yang kalah. Waktu itu, banyak orang Jerman yang menyalahkan Yahudi sebagai sebab kekalahan Jerman pada PD I, beberapa bahkan mengklaim Yahudi telah berkhianat kepada negara selama perang. Tambahan lagi, pada akhir PD I, sekelompok Yahudi mencoba mengobarkan revolusi ala Bolshevik Soviet di negara bagian Jerman, Bavaria.
Saat itu, Nazi sebagai sebuah partai politik mampu menarik massa dengan basis pandangannya yang anti Semit. Hitler, pemimpin Nazi, menyalahkan keadaan buruk Jerman pada akhir PD I pada konspirasi Yahudi internasional.
Nazi percaya Yahudi bertanggung jawab atas apa yang mereka sebut sebagai degenerasi masyarakat modern. Ketika Nazi naik panggung politik, kebijakan yang menekan Yahudi pun diterapkan. Hak-hak Yahudi dicabut, harta benda merekadisita, rencana untuk mengusir mereka keluar Jerman dirancang, sampai, konon, pemusnahan fisik yang berarti pembantaian.
Musim semi 1941, Nazi mulai membantai Yahudi di Uni Soviet yang dianggap sebagai sumber hidup Bolshevisme. Orang Yahudi menggali lubang kubur mereka sendiri kemudian ditembak mati.


d. Diskriminasi ras di Malaysia
Masyarakat etnis China dan India hadir serta bermukim di Malaysia sejak sebelum negara itu merdeka pada 31 Agustus 1957. Bahkan, warga China, misalnya, ikut berjuang dan bergerilya bersama masyarakat Melayu untuk membebaskan negara itu dari penjajahan Inggris.
Kebersamaan itu membuat kehadiran masyarakat China dan India diterima sebagai saudara dalam kehidupan masyarakat Melayu. Mereka diberi kebebasan beribadah sesuai agama yang dianut. Orang China di Malaysia juga dibolehkan menggunakan nama aslinya.
Sejak awal kemerdekaan, secara ekonomi tampak ada ketimpangan yang cukup besar. Hingga tahun 1970, sebanyak 49 persen masyarakat Melayu masih hidup miskin. Roda perekonomian saat itu hanya 2,4 persen dipegang kelompok bumiputra (Melayu dan Dayak), masyarakat China dan India mengendalikan 33 persen, serta asing 60 persen. Jumlah penduduk Malaysia saat itu 10,81 juta jiwa.
Melihat ketimpangan itu, Pemerintah Malaysia membuat kebijakan ekonomi baru pada tahun 1970. Tujuannya, menaikkan tarif hidup masyarakat bumiputra agar setara dengan komunitas China dan India.
Perlakuan istimewa dari Pemerintah Malaysia kepada kaum bumiputra selama puluhan tahun itu kini mulai memicu kecemburuan dan protes dari masyarakat China. Hari demi hari suara kejengkelan itu semakin menggema.


e. Otoritas Cina di Tibet
Akumulasi dari tindakan otoritas China, secara kultur maupun ekonomi, makin menambah nestapa. Ketika tentara Tibet, termasuk Hu Jintao (kini Presiden China) menyerbu Tibet, 14 Maret 1950, persoalan utama adalah identitas. China menganggap Tibet bagian dari wilayahnya. Tibet tak merasa demikian hingga sekarang.
Kerusuhan di Lhasa pertengahan Maret makin menyingkap tabir tragedi di Tibet. ”Jika Anda berbicara soal kehidupan di Tibet, di satu sisi memang terjadi kemajuan. Anda bisa hidup mewah,” kata Tenzin Norbu, yang bulan lalu menyeberang ke Nepal dengan menyamar sebagai pekerja Nepal di Tibet. ”Namun, jika Anda menyimak lebih dalam, setiap warga Tibet menghadapi masalah serius yang tidak kunjung diatasi. Secara umum warga Tibet tak punya hak, termasuk hak berbicara, entah soal apa pun,” kata Tenzin.
Solusi Tibet, kata Norbu, adalah agar China memberikan otonomi. Norbu juga berharap dunia makin kuat memberikan dukungan agar keluhan mereka didengar. Menurut Norbu, sejak Rixhard Nixon, mantan Presiden AS, merangkul China, semua perjuangan Tibet sia-sia dan melemah. 
Nasional

a. Aceh
Penyelewengan HAM di Aceh terjadi pada masa GAM (Gerakan Aceh Merdeka) bertikai dengan pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2001, terjadi penyelewengan HAM yang berakibat pada kematian kurang lebih 1300 orang. Selain itu, terjadi banyak sekali kekerasan terhadap rakyat Aceh selama masa ini. Di Aceh juga diterapkan syariat Islam, yang menjadikan Aceh sebagai provinsi yang berlandaskan agama. Padahal, di Aceh sendiri terdapat warga negara dengan agama minoritas.


b. Papua
Organisasi Papua Merdeka merupakan gerakan untuk mewujudkan Papua yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Republik Indoensia. Pada 1 December 2000, terdapat 2 orang Papua yang meninggal, 8 orang pada 2 Desember, dan 4 orang pada 16 Desember. Kejadian tersebut adalah akibat pertikaian antara mereka yang pro kemerdekaan Papua dan pihak keamanan Indonesia. Sekarang ini, meskipun Papua sudah mendapatkan otonomi daerah, namun Organisasi Papua Merdeka masih menuntut kemerdekaan dari NKRI. Pada tanggal 10 November, Theys Eluay, pemimpin organisasi tersebut di culik dan di bunuh di luar Jayapura. Keluarga Theys Eluay menuduh hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian RI.

Tuesday, September 15, 2009

Hak Asasi Manusia Part 1


Dibawah ini adalah tugas dalam subject National Heroism, mengenai Hak Asasi Manusia. Dikarenakan jumlahnya yang cukup banyak, isi paper ini akan saya bagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama mengenai pengertian, sejarah hak asasi manusia secara internasional dan HAM dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bagian kedua akan membahas mengenai konsekuensi apabila suatu negara tidak menegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM di dunia.Dibagian ketiga, saya secara khusus membahas mengenai kasus Munir yang terjadi di Indonesia sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM.


Pengertian
Manusia memiliki hak dan kewajiban asasi yang tidak diberikan kepada mahkluk lain. Hak asasi telah banyak diperjuangkan sejak zaman dahulu. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya berbagai dokumen tentang pengakuan hak asasi manusia, seperti Magna Charta dan Bill of Rights. Begitu pula di Indonesia, perlindungan terhadap hak asasi manusia telah diperjuangkan sejak penjajah mulai menginjakkan kakinya di Indonesia.
Hak asasi mengacu pada perseorangan atau individu. Dalam melaksanakan haknya, setiap manusia harus menyadari bahwa selain sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu, kesadaran manusia akan harkat dan martabat manusia merupakan suatu proses perkembangan kepribadian yang harus ditumbuhkan. Apalagi jika memperhatikan penduduk Indonesia yang sangat beraneka ragam, baik berdasarkan suku, bahasa, agama, maupun golongan.


Berdasarkan itu, tak seorang pun yang dapat menentukan kehadiran dirinya di dunia ini. Apakah berkulit hitam, lahir sebagai orang Sunda atau Papua, lahir sebagai anak seorang pengusaha atau anak seorang petani. Oleh karena itu tidak seorang pun yang boleh merendahkan manusia yang satu dan yang lainnya, baik karena warna kulit, suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan maupun perbedaan lain yang tampak dari kehadiran manusia. Hal yang tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua manusia memiliki hak dasar yang sama.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep kemanusiaan yang menyatakan bahwa semua manusia di dunia ini memiliki hak-hak dasar yang sama tanpa adanya pembedaan berdasarkan ras, gender, agama, kebangsaan, dan budaya.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan hingga dewasa ini. Hak-hak asasi manusia ini meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
• Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu hak kemerdekaan memeluk agama masing-masing, hak menyatakan pendapat dan hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
• Hak asasi ekonomi (property rights atau hak milik), yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
• Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equity).
• Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
• Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak memilih kebudayaan yang disukai.
• Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights), seperti hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum.


Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia Internasional


Sejarah awal HAM di dunia Internasional telah di mulai sejak Magna Carta dikeluarkan di Inggris, kemudian di ikuti oleh hukum-hukum lainnya, terutama Bill of Rights yang mempunyai pengaruh besar terhadap Universal Declaration of Human Rights.


Magna Carta
Magna Carta (Magna Carta Liberatum), semula di keluarkan pada tahun 1215. Magna Carta adalah pengaruh awal yang sangat signifikan untuk perluasan proses bersejarah yang memimpin ke hukum konstitusional hari ini. Magna Carta mempengaruhi perkembangan dari hukum yang biasa dan sebagian dari dokumen konstitusional,seperti United State Constitution dan Bill of Rights, dan dianggap sebagai salah satu dari dokumen legal yang penting dalam sejarah demokrasi.
Pada mulanya, Magna Carta di tulis karena adanya perselisihan pendapat diantara Paus Innocent III, Raja John dari Inggris dan para bangsawan Inggris mengenai hak seorang Raja. Magna Carta mewajibkan seorang Raja untuk melepaskan beberapa hak, menghargai beberapa prosedur legal,dan menerima bahwa keinginannya bisa saja dibatasi oleh hukum. Jadi, Magna Carta adalah dokumen pertama yang dipaksakan untuk disetujui Raja Inggris dengan tujuan untuk membatasi kekuasaannya dengan hukum.


Bill of Rights
Bill of Rights merupakan hukum mengenai hak asasi manusia yang berasal dari Inggris. Pembahasan mengenai bill of rights, khususnya di negara Inggris dan Amerika Serikat bertujuan untuk melihat perkembangan perjuangan HAM Internasional, terutama pada masa awal penegakan HAM dunia.


a. Bill of Rights Inggris
Hukum ini di sahkan oleh parlemen Inggris pada tahun 1689. Tujuan dari Bill of Rights Inggris adalah untuk memperjuangkan keinginan rakyat yang diwakilkan oleh parlemen atas kekuasaan raja. Bill of Rights merupakan dasar hukum konstitusional Inggris, bersama dengan Magna Carta, The Art of Settlement, dan Parliament Act.
Beberapa aturan yang berlaku dalam hukum ini antara lain kekuasaan rakyat untuk memberikan petisi kepada kerajaan dan menuntut agar peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kerajaan harus mendapat persetujuan dari rakyat.
Bill of Rights Inggris sangat berpengaruh kepada pembentukan Bill of Rights di banyak negara, terutama di Amerika Serikat.


b. Bill of Rights Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Bill of Rights membatasi kekuasaan dari pemerintahan federal, dan melindungi hak dari warga negara serta wisatawan yang berkunjung ke negara ini. Bill of Rights Amerika Serikat mempunyai cakupan yang lebih luas meskipun dasarnya mendapat pengaruh yang sangat besar dari Bill of Rights Inggris. Di Amerika Serikat, diadaptasi dan ditambahkan hak-hak berupa :
- Hak kebebasan berbicara
- Hak kebebasan pers
- Hak kebebasan memeluk agama
- Hak untuk menyimpan senjata bagi warga negara
- Hak untuk petisi
- Hak untuk berkumpul/membentuk kelompok


Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bangsa Indonesia


Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaan hak asasi manusia bagi rakyatnya. Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam berbagai peraturan berikut:
• Hak asasi manusia menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Sila ini, menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing. Tuhan memandang sama terhadap semua umat manusia, memerintahkan manusia untuk berlaku adil terhadap yang lain, menghormati dan tidak merampas hak orang lain. Dengan demikian, sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap segenap hak asasi manusia sebagaimana ajaran Tuhan meliputi seluruh kehidupan. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah causa prima atau sebab pertama. Artinya, asal dari segala kehidupan yang mengajarkan persamaan, keadilan, kasih saying and kehidupan yang tenteram.
• Hak asasi manusia menurut sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom).
• Hak asasi manusia menurut sila “Persatuan Indonesia”. Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari mana pun datangnya.
• Hak asasi manusia menurut sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Menurut sila keempat, kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain adalah hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan mengadakan rapat, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak menduduki jabatan.
• Hak asasi manusia menurut sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menurut sila kelima, setiap warga Negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan.